Outsourcing atau mengambil tenaga kerja dari luar pada suatu instansi perusahaan atau bisnis ini memiliki prinsip-prinsip yang tidak syariah, yaitu :
1. Tidak jelasnya siapa pemberi kontrak karena pada outsourcing ini sering sekali si pekerja tidak bekerja pada si pemebri kontrak sehingga tanggaung jawab si pekerja menjadi tidak jelas.
2. Si pemberi kerja atau Agen Outsourcing tersebut mendapatkan imbalan atas penderitaan si pekerja. si Lembaga agent ini cukup "ongkang-ongkang kaki" saja dan uang mengalir dari hasil jerih payah si pekerja sehingga terjadi Mendzalimi orang lain.
3. Terjadinya Tawaruq pada sistem Outsourcing ini, yaitu si Agen Outsorcing ini bekerja sama entah atas dasar persaudaraan atau anak perusahaan sehingga si Agen mendapatkan dana dari si pekerja atau dari hasil keringat orang lain lalu dana tersebut diberikan kembali kepada perusahaan yang memperkerjakannya entah atas dasar fee, bagi hasil atau yang lainnya.
4. Membuka peluang penipuan - penipuan. Banyak perusahaan Outsourcing yang mengatakan mempunyai link kepada perusahaan-perusahaan besar tapi nyatanya bohong dan si calon pekerja ini sering dimintakan sejumlah dana entah sebagai member atau anggota dan lainnya.
5. Bersifat Ta'aluq yaitu satu transaksi tidak akan terjadi sebelum transaksi sebelumnya terjadi, pada outsourcing ini si calon pegawai harus menandatangani kontrak dengan si agen terlebih dahulu dan baru bisa menandatangi kontrak dengan perusahaan dia bekerja dan kontrak dengan si Agen menjadi syarat bagi kontrak dengan perusahaan.
Itulah yang menyebabkan outsourcing ini menjadi sangat tidak syariah, akan tetapi anehnya dahulu pernah sebuah bank syariah menerapkan sistem outsourcing ini 85% kepada seluruh pegawainya baik dari satpam, Teller, customer service, dan Back officenya, Apakah dapat dikatakan bank Syariah peruhsaan tersebut????